Nawasenanews.com – Pematangsiantar || Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan. Salah satunya Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Demikian disampaikan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar dengan Mitra Bisnis tentang Penggunaan Kartu Identitas Anak Kota Pematangsiantar, di Balai Rahmat Shah Taman Hewan, Jalan MH Sitorus, Kamis (19/09/2024).
Dijelaskan dr Susanti, KIA berfungsi sama dengan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.
“Penerbitan KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara, dalam hal ini Pemko Pematangsiantar, terhadap anak-anak, sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia,” sebut dr Susanti.
Manfaat KIA, lanjut dr Susanti, antara lain melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, mencegah terjadinya perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, imigrasi, dan lain-lain.
Berikan Komentar Anda