Lebih lanjut dr Susanti menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar, disebutkan Perumda Air Minum Tirta Uli dibentuk dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat serta memperoleh laba/keuntungan.
Perumda Air Minum Tirta Uli bertujuan untuk mendorong perkembangan pembangunan dan perekonomian daerah serta menunjang peningkatan pendapatan asli daerah, baik yang bersumber dari penggalian dan pemanfaatan potensi di dalam maupun yang bersumber dari pembangunan usaha di luar.
Masih kata dr Susanti, visi Perumda Tirta Uli, yakni “menjadi perusahaan umum daerah yang maju, dengan kualitas pelayanan yang prima, sehat, dan ikut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat” dapat dijadikan motivasi dalam pengembangan perusahaan. Sehingga seluruh elemen yang terlibat di dalamnya dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik.
dr Susanti mengharapkan dalam kepemimpinan Dirut yang baru, Perumda Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar dapat bertumbuh secara signifikan, baik dari sisi pelayanan maupun sisi manajerial perusahaan yang profesional. Juga mampu menjawab tuntutan masyarakat serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pegawai yang profesional.
Berikan Komentar Anda