Dari SP (33) Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,77 gram., Uang sejumlah Rp. 100.000,- 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) unit HP Android Merk Realme dan 1 (satu) bal plastik klip kosong.
Saat dilakukan pemeriksaan awal SP(33) menjelaskan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Desa Kampung Lalang Kabupaten Batubara yang akan dijual kembali di daerah Kabupaten Simalungun, “ucap AKP Adi.
Atas kejadian ini Kasat Narkoba menghimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu Pihak Kepolisian Resor Simalungun khususnya Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.(Susan)
Berikan Komentar Anda