Syahril juga mengemukakan, dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali Covid-19 kepada tanggung jawab individu.
”Saat status kedaruratan di Indonesia dicabut, semua keadaan termasuk kewajiban ini sudah bergeser kepada individu masyarakat,” kata Syahril.
Dia mengatakan, tanggung jawab yang dimaksud di antaranya berupa pembiayaan dalam program tes cepat, perawatan, vaksinasi, hingga protokol kesehatan. Pada proses testing, saat ini telah tersedia produk tes cepat Covid-19 berizin edar Kemenkes yang bisa didapat masyarakat secara mandiri.
”Tes Covid-19, ada yang secara mandiri dilakukan dengan antigen dan dilaporkan hasilnya melalui aplikasi Satu Sehat Mobile,” ujar Syahril.
Dampak serupa juga berlaku pada mekanisme pembiayaan perawatan pasien Covid-19 kepada mekanisme BPJS Kesehatan, asuransi swasta, maupun kocek pribadi.
”Pembiayaan pasca dicabutnya kedaruratan di Indonesia masuk dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada sekarang, seperti BPJS, asuransi swasta atau berbayar sendiri, termasuk vaksinasi. Modelnya tidak seperti sekarang gratis semua,” tutur Syahril. (Rel/Ssg)
Berikan Komentar Anda