Nawasenanews.com – Jakarta | Sebagaimana yang telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024, yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023 lalu dan diundangkan tanggal 3 Mei 2023 kemarin.
Pada tahun 2024 pemerintah akan memberikan tunjangan baru untuk para PNS, bentuk dari tunjangan PNS ini yaitu berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang akan diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga (K/L).
Di dalam aturan tersebut menyebutkan satuan biaya makanan untuk penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang akan digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan minuman atau makanan bergizi yang bisa meningkatkan/menambah/mempertahankan daya tahan tubuh dari PNS.
Makanan atau minuman yang bergizi ini akan diberikan kepada para pegawai berstatus PNS yang melaksanakan pekerjaan fungsi dan tugas kantor yang bisa memberikan dampak buruk terhadap kesehatan pegawai yang dimaksud.
Berdasarkan lampiran dari PMK No 49 Tahun 2023 tersebut, yang dilansir dari Wartaguru.id, besaran tunjangan PNS biaya penambah daya tahan tubuh ditetapkan sesuai dengan provinsi yang ditempati PNS tersebut dalam bertugas.
Biaya ini merupakan tambahan yang akan diberikan setiap bulannya di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan kinerja sampai dengan keluarga.
Kisaran biaya yang akan diperoleh para PNS yaitu mulai dari Rp 18 ribu sampai dengan Rp 25 ribu untuk setiap orang dan per hari. Maka dengan begitu, mulai tahun 2024 mendatang setiap abdi negara bisa menerima tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu sampai dengan Rp 550 ribu setiap bulan (dengan asumsi kerja selama 22 hari).
Perlu diketahui bahwa tunjangan baru untuk satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini paling besar akan diberikan kepada para PNS yang berada di wilyah Papua, Papua Pegunungan, sampai dengan Papua Barat yaitu sebesar Rp 25 ribu setiap harinya.
Sedangkan itu untuk pemberian biaya tambahan makanan terendah akan diterima para PNS yang bekerja di wilayah Sumatera, Jambi sampai dengan Kalimantan Selatan dan Tengah.
Sementara untuk ASN PPPK dan PNS yang berada di wilayah Ibu Kota, Bali, Jawa sampai dengan NTT-NTB berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu setiap hari atau kurang lebih sekitar sebesar Rp 418 ribu setiap bulannya.
Selain itu PMK No 49 Tahun 2023 juga mengatur terkait dengan biaya perjalanan dinas PNS untuk tahun anggaran 2024. Salah satu biaya yang diatur oleh pemerintah di dalam PMK tersebut yaitu biaya untuk dinas luar kota.
Berdasarkan ketentuan yang dituliskan peraturan tersebut menyebutkan bahwa satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri yaitu penggantian biaya untuk keperluan sehari-hari para PNS/anggota POLRI/Pejabat Negara/ TNI pihak lain dalam tugasnya menjalankan perintah perjalanan dinas yang berada di dalam negeri.
Misalnya saja untuk para PNS yang berada di wilayah DKI Jakarta, besaran uang harian perjalanan dinas di dalam negeri yang akan diperoleh yaitu sebesar Rp 530 ribu untuk dinas luar kota, sebesar Rp 210 ribu untuk dinas dalam kota dengan perjalanan lebih dari 8 jam, dan Rp 160 ribu untuk diklat atau pelatihan.
Selanjutnya untuk para pejabat eselon II ke atas, akan memperoleh tambahan uang representasi atau harian. Perjalanan luar kota untuk pejabat eselon II akan memperoleh sebesar Rp 150 ribu, untuk pejabat eselon I akan memperoleh Rp 200 ribu, dan untuk pejabat negara akan memperoleh sebesar Rp 250 ribu.
Selain itu juga terdapat biaya penginapan untuk perjalanan dinas yang ada di dalam negeri, besarannya sendiri disesuaikan dengan provinsi dan tingkat jabatan.
Misalnya saja untuk wilayah DKI Jakarta, biaya penginapan yang akan diberikan kepada pejabat negara atau pejabat eselon I yaitu sebesar Rp 8,72 juta, sebesar Rp 2,06 juta untuk pejabat eselon II, sebesar Rp 992 ribu untuk pejabat eselon III atau golongan IV, sebesar Rp 730 ribu untuk golongan III/II/I atau pejabat eselon IV.
Selain itu juga diatur juga mengenai biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri yang besarannya disesuaikan berdasarkan golongan dan negara tujuan tugas dari PNS.
Lalu benarkah biaya makanan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dilansir dari Kompas.com menjelaskan, PMK yang baru diteken pada 28 April 2023 lalu ini mengatur soal pagu anggaran dan bukan pengadaan.
“Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya,” , katanya, Sabtu (13/5/2023).
Selain itu, menurut Yustinus, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh juga bukanlah hal baru dan telah ada pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai contoh, pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun lalu, anggaran tersebut tertuang dalam Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014.
Yustinus menerangkan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang digunakan untuk menambah, meningkatkan, atau mempertahankan daya tahan tubuh.
“Satuan biaya tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” jelasnya.
Menurut Yustinus, PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur soal Standar Biaya Masukan ( SBM).
Standar biaya masukan selalu diatur untuk setiap tahun anggaran, dan bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkannya.
“SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya,” kata dia.
Yustinus melanjutkan, standar biaya masukan merupakan batas tertinggi, sehingga instansi tidak dapat menganggarkan melampaui besarannya.(Red)









