Nawasenanews.com-Jakarta | Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pematangsiantar dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rakor Linsek yang berlangsung di The Tribrata Convention, Jalan Darmawangsa III Nomor 2, Jakarta Selatan, Jumat (26/01/2024) itu beragendakan Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang RDTR yang disusun melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Angaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN).
Rakor tersebut digelar sehubungan dengan Surat Permohonan Persetujuan Substansi dari kepala daerah serta memperhatikan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Sebelumnya dr Susanti telah mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Substansi Nomor 600.3/0184/I/2024 Tanggal 11 Januari 2024, tentang Permohonan Persetujuan Substansi Penyusunan RDTR Kota Pematangsiantar. Permohonan tersebut bersama dengan 49 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, dr Susanti mendapat kesempatan memberikan paparan didampingi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Sofian Purba SSos, Kepala Bappeda Dedi Idris Harahap STP MSi, Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang MSi, Kepala Pelaksana BPBD Agustina Sihombing, Kadis Perumahan Raykat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Ir Christina Risfani Sidauruk, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Soefie Megawaty Saragih SSTP MSi, Kadis Lingkungan Hidup Dedy Tunasto Setiawan SH, Kadiskominfo Johannes Sihombing SSTP MSi, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Drs Legianto Pardamean Manurung, Plt Kadis Pariwisata Muhammad Hammam Sholeh AP, Kabag Hukum Hamdani Lubis SH, dan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Robert Sitanggang SSTP.
Berikan Komentar Anda