Kisaran biaya yang akan diperoleh para PNS yaitu mulai dari Rp 18 ribu sampai dengan Rp 25 ribu untuk setiap orang dan per hari. Maka dengan begitu, mulai tahun 2024 mendatang setiap abdi negara bisa menerima tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu sampai dengan Rp 550 ribu setiap bulan (dengan asumsi kerja selama 22 hari).
Perlu diketahui bahwa tunjangan baru untuk satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini paling besar akan diberikan kepada para PNS yang berada di wilyah Papua, Papua Pegunungan, sampai dengan Papua Barat yaitu sebesar Rp 25 ribu setiap harinya.
Sedangkan itu untuk pemberian biaya tambahan makanan terendah akan diterima para PNS yang bekerja di wilayah Sumatera, Jambi sampai dengan Kalimantan Selatan dan Tengah.
Sementara untuk ASN PPPK dan PNS yang berada di wilayah Ibu Kota, Bali, Jawa sampai dengan NTT-NTB berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu setiap hari atau kurang lebih sekitar sebesar Rp 418 ribu setiap bulannya.
Selain itu PMK No 49 Tahun 2023 juga mengatur terkait dengan biaya perjalanan dinas PNS untuk tahun anggaran 2024. Salah satu biaya yang diatur oleh pemerintah di dalam PMK tersebut yaitu biaya untuk dinas luar kota.
Berdasarkan ketentuan yang dituliskan peraturan tersebut menyebutkan bahwa satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri yaitu penggantian biaya untuk keperluan sehari-hari para PNS/anggota POLRI/Pejabat Negara/ TNI pihak lain dalam tugasnya menjalankan perintah perjalanan dinas yang berada di dalam negeri.
Misalnya saja untuk para PNS yang berada di wilayah DKI Jakarta, besaran uang harian perjalanan dinas di dalam negeri yang akan diperoleh yaitu sebesar Rp 530 ribu untuk dinas luar kota, sebesar Rp 210 ribu untuk dinas dalam kota dengan perjalanan lebih dari 8 jam, dan Rp 160 ribu untuk diklat atau pelatihan.
Selanjutnya untuk para pejabat eselon II ke atas, akan memperoleh tambahan uang representasi atau harian. Perjalanan luar kota untuk pejabat eselon II akan memperoleh sebesar Rp 150 ribu, untuk pejabat eselon I akan memperoleh Rp 200 ribu, dan untuk pejabat negara akan memperoleh sebesar Rp 250 ribu.
Berikan Komentar Anda