Selain itu juga terdapat biaya penginapan untuk perjalanan dinas yang ada di dalam negeri, besarannya sendiri disesuaikan dengan provinsi dan tingkat jabatan.
Misalnya saja untuk wilayah DKI Jakarta, biaya penginapan yang akan diberikan kepada pejabat negara atau pejabat eselon I yaitu sebesar Rp 8,72 juta, sebesar Rp 2,06 juta untuk pejabat eselon II, sebesar Rp 992 ribu untuk pejabat eselon III atau golongan IV, sebesar Rp 730 ribu untuk golongan III/II/I atau pejabat eselon IV.
Selain itu juga diatur juga mengenai biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri yang besarannya disesuaikan berdasarkan golongan dan negara tujuan tugas dari PNS.
Lalu benarkah biaya makanan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dilansir dari Kompas.com menjelaskan, PMK yang baru diteken pada 28 April 2023 lalu ini mengatur soal pagu anggaran dan bukan pengadaan.
“Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya,” , katanya, Sabtu (13/5/2023).
Selain itu, menurut Yustinus, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh juga bukanlah hal baru dan telah ada pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai contoh, pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun lalu, anggaran tersebut tertuang dalam Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014.
Berikan Komentar Anda