Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Sebanyak 371 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar Formasi Tahun 2022, berbahagia menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar.
SK langsung diserahkan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, di Ruang Data Balai Kota, Selasa (27/06/2023) pagi.
Dalam sambutannya, dr Susanti menyampaikan mereka yang menerima SK, sebelumnya masing-masing telah melalui tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan kemudian diangkat sebagai PPPK Fungsional Tenaga Guru terhitung 01 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam SK Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.2.5/742/VI/2023 Tanggal 05 Juni 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lebih lanjut, dr Susanti mengimbau kepada PPPK yang menerima SK agar dapat melaksanakan tugasnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematang Siantar dengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan integritas melalui pemberian pelayanan di bidang pendidikan secara profesional dan berkualitas kepada masyarakat.
“Serta mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi,” katanya mengingatkan.
dr Susanti mengaku memiliki harapan PPPK bisa semaksimal mungkin bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan pendidikan dan mendidik anak-anak generasi muda Kota Pematang Siantar sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.
Berikan Komentar Anda