Nawasenanews.com – Simalungun | Sebanyak 50 orang Anggota DPRD Simalungun Masa Jabatan 2024-2029, hasil pemilihan legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada bulan April 2024 lalu mengucapkan sumpah/janji.
Pengucapan sumpah/janji tersebut berlangsung di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, dalam rapat paripurna DPRD Simalungun, Rabu (25/9/2024).
Rapat tersebut dibuka oleh Plt Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang didampingi Johanes Sipayung dan Sastra Joyo Sirait, masing-masing sebagai wakil ketua DPRD dan dihadiri oleh anggota DPRD Simalungun masa jabatan sebelumnya.
Pengambilan sumpah/janji sebagai anggota DPRD di lakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Erika Sari Emsah Ginting, ditandai dengan penandatangan berita acara pengambilan sumpah/janji oleh Anggota DPRD, Rohaniawan dan Ketua PN Simalungun, kemudian penyematan Pin dan penyerahan SK secara simbolis.
Pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Simalungun berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/589/KPTS/2024, tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Simalungun masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Simalungun masa jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Plt Bupati Simalungun H Zonny Waldi bersama Forkopimda, anggota DPRD masa Bhakti 2019-2024, para pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Berikan Komentar Anda