“Dari tangan O kita berhasil menemukan dan menyita lima bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8,26 gram, sebuah sendok terbuat dari pipet, serta tujuh plastik klip kosong dan dari DR disita satu gulungan kertas berisi daun ganja serta sebuah plastik kecil berisikan biji ganja, dan satu linting rokok yang tercampur daun ganja, dengan total berat brutto 12,53 gram.
Saat dilakukam introgasi kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. O menjelaskan bahwa mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria di daerah Porsea, Kabupaten Toba, sementara ganja adalah milik DR yang sebelumnya dibawa dari Kota Medan, “ujar Joni.
Kini para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.
Disebutkan pula oleh Kapolsek, keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan memberikan pesan yang tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan Narkoba di wilayah hukum Simalungun.
Dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota Wisata Parapat, Kapolsek Parapat, AKP J. Silalahi menyampaikan beberapa imbauan kepada masyarakat.
“Atas keberhasilan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Keberhasilan penangkapan dua pengedar narkoba ini tidak lepas dari informasi dan partisipasi aktif dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Parapat peduli akan masa depan generasi muda dan kesehatan sosial masyarakat kita.Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan Narkoba dengan cara jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan atau terkait dengan narkoba di lingkungan sekitar,” katanya.
Berikan Komentar Anda