Nawasenanews.com- Simalungun | Dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Simalungun, tim Polsek Parapat Resor Simalungun berhasil meringkus dua orang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Huta Sidabariba Girsang II, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi, SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut,.
“Kami personel Polsek Parapat Resor Simalungun berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga menjadi bandar Narkoba jenis Sabu-sabu, “ucap Joni, Kamis(14/12/2023).
Lebih lanjut Kapolsek Parapat menjelaskan, “Para tersangka yang berhasil diamankan yakni O, berumur 49 tahun, pekerjaan tidak tetap, warga Jln. A.R. Hakim Gg. Satu, No. 02, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, bersama rekannya DZ berumur 43 tahun, seorang wiraswasta, beralamat di Huta Jongginihuta, Desa Jongginihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, Saya selaku Kapolsek Parapat langsung memimpin tim bersama Kanit Reskrim IPDA Sugeng Suratman langsung meluncur ke lokasi dan sukses melakukan penggerebekan. Pada saat penangkapan, O dan DR diketahui sedang menghisap rokok yang bercampur dengan daun ganja dan memaketkan sabu-sabu ke dalam plastik klip, “ungkap Joni.
Berikan Komentar Anda