Nawasenanews.com-Pemat angsiantar || Sejak awal rencana beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Evo Star yang berada di ruko jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Martoba Penatangsiantar sudah mendapat penolakan dari masyarakat, akademisi dan juga tokoh Masyarakat. Anehnya, meski gencar mendapat penolakan dari berbagai pihak,THM Evo Star terkesan kebal hukum, karena tetap beroperasi.
Dr. Sedia Simbolon MAN yang juga sebagai pimpinan Kampus Advent saat dikonfirmasi awak media, Minggu (18/8/2024) menyatakan, THM Evo Star dapat mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, terutama karena lokasinya yang dekat dengan kawasan pendidikan.
THM seringkali identik menjadi tempat seringnya terjadi tindak kriminal, seperti peredaran narkoba, prostitusi, miras dan sebagainya.
“THM seringkali menjadi tempat terjadinya tindak kriminal, menjadi tempat peredaran narkoba, prostitusi, miras dan sebagainya,” tutur Dr. Sedia Simbolon
Lebih lanjut S. Simbolon mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak beroperasinya tempat hiburan malam Evo Star, karena Yayasan Advent yang merupakan lembaga pendidikan, saat ini mendidik 700 orang anak didik yang datang dari berbagai provinsi.
” Kami pendidik merasa bertanggungjawab untuk menjaga karakter anak bangsa yang sudah dididik selama ini,” tutur S. Simbolon.
Informasi juga di peroleh awak media bahwa THM Evo Star tidak mengantongi izin operasional.
Berikan Komentar Anda