Nawasenanews.com – Simalungun | Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ramadhani Purba memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Perpres No 8 tahun 2022, dan Permenko No 10 tahun 2023 dengan pegawai Administrator yang berlangsung di Gedung Pusat Inovasi KEK Sei Mangkei, Kantor Administrator KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (1/8/2023).
Dalam rapat itu, Bupati Simalungun meminta agar para pegawai KEK Sei Mangkei lebih aktif mengetahui perkembangan dan juga membantu dalam pembuatan dokumen bagi perusahaan agar para investor yang datang ke Simalungun itu merasa nyaman.
“Kita juga harus mengetahui perusahaan yang berada di KEK Sei Mangkei. Hal itu terkait dengan kewajibannya ke Kabupaten Simalungun apa sudah dipenuhi,” kata Bupati sembari bertanya tentang perusahaan yang melakukan pembangunan dikawasan itu terkait kewajiban ke Kabupaten Simalungun.
Dalam kesempatan itu Plt. Kepala Administrator KEK Sei Mangkei Ronald Banjarnahor menjelaskan terkait izin perusahaan yang melakukan pembangunan di KEK Sei Mangkei.
Menurut Ronald, perusahaan yang ada di kawasan ekonomi khusus tersebut sudah ada izinnya.
“Pihak perusahaan yang mengurus langsung ke pihak PT Kinra dan pihak merekalah yang menyerahkan ke kita (Pemkab Simalungun),” terang Ronald.
Berikan Komentar Anda