Nawasenanews.com – Asahan || Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlinmas se-Kabupaten Asahan Tahun 2024 di Gedung Olahraga (GOR) Kisaran pada Rabu (18/9/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Asahan, Kajari Asahan, mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Kapolres Asahan, mewakili Ketua PN Kisaran, Ketua KPU Kabupaten Asahan, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Satgaslinmas Kecamatan dan Satlinmas Desa/Kelurahan.
Di kesempatan ini Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Moh. Azmy Ismail, A.P.,M.Si melaporkan dasar kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat. Selanjutnya Peraturan Bupati Asahan Nomor 54 Tahun 2022 perihal Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Asahan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2/239/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dalam Rangkaian Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikan Komentar Anda