Nawasenanews.com – Simalungun | Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun berhasil meringkus seorang laki-laki dewasa seorang buruh harian inisial GT ( 20) yang diduga pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu pada Jumat, ( 7 /7/ 2023).
Pelaku warga Huta I Nagori Hutaparik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Blok 05 AB Afd I Perkebunan PTPN IV Tinjowan Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 14.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,45 gram, 4 buah plastik klip kosong, satu kaca Pirex, satu pipet plastik, satu korek mancis, dan satu set bong atau alat hisap sabu-sabu.
Saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023) sekitar Pkl.12.00 WIB Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH membenarkan adanya informasi tersebut dan mengimbau kepada masyarakat agar bisa bahu membahu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Salah satu caranya adalah dengan tidak segan-segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, seperti penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” kata Kapolres.
“Marilah kita bersama-sama berperang melawan Narkoba. Jangan pernah lelah untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana Narkotika. Ingat, Narkoba adalah musuh kita bersama yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas AKBP Ronald pula.
Berikan Komentar Anda