Nawasenanews.com -Simalungun || Sumatera Utara – Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan menangkap dua pelaku yang diduga sebagai bandar atau pengedar Narkoba di sebuah warung makan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Selasa,( 08/10/ 2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung Miso milik Pak Ariono di Jl. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH.
Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba, yaitu Abdul Sukur (41 tahun) dan Hari Supriadi (26 tahun), keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari pengakuan para tersangka, mereka telah lama beroperasi dalam peredaran narkotika jenis Sabu.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik berisi lima paket sabu seberat 100,92 gram, helm, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang diduga digunakan oleh tersangka untuk distribusi narkoba.
Berikan Komentar Anda