Nawasenanews.com – Tapanuli Selatan | Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa, ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Information Corruption Watch Republik Indonesia (LSM ICW-RI) Cokly Sihotang kepada awak media Selasa (18/4/2023) menyebutkan, pihaknya melihat temuan pada salah satu Desa yakni Desa Nanggarjati Hutapadang Kecamatan Arse di Kabupaten Tapanuli Selatan atas penggunaan DD tahun 2022 yang tidak tepat sasaran.
” kami melihat ada temuan atas penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, misalnya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, anggaran minimal 8 persen dari total dana desa untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Pada kenyataannya Desa Nanggarjati Hutapadang yang DD nya berjumlah Rp933 juta lebih, ternyata menggunakan anggaran untuk pengendalian penyebaran COVID-19 sebesar Rp112 juta lebih, ini berarti 12 persen, ini sudah menunjukan salah satu indikasi korupsinya,” tutur Cokly.
Lebih lanjut Ketua ICW menegaskan, adanya penggunaan anggaran yang peruntukkannya hampir sama, yaitu, anggaran penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan komputer (penyediaan sarana aset perkantoran Desa), Mobiler Kantor (Penyediaan Prasarana Desa); Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) dokumen keuangan Desa (penyusunan SPJ) ; Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll); Operasional Pemerintah Desa (Operasional Kantor Desa); Pemeliharaan Gedung dan Prasarana Perkantoran (Rehab Kantor Desa).
Berikan Komentar Anda