Nawasenanews- Tanjung Balai | Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Ibu dan Anak pemilik narkotik jenis Sabu dengan berat Bruto 153,71 gram, Pada hari Kamis (27/04/2023) sekira Pkl 15.30 wib di Jln.Protokol Desa Sei Jawi – jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.
Adapun kedua orang tersangka tersebut E alias E (Residivis), Perempuan, Islam, 48 thn, Tidak bekerja, warga jln Bilal Lk IV Kel Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Sedangkan tersangka lainnya ORL alias O, Laki-laki, Islam, 27 thn, yang bekerja sebagai Nelayan, warga jln Sei Bian Lk I Kel Muara Sentosa Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 sekira Pukul 15.30 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang perempuan yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Jln. Bilal Lk. IV Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kpd seorang perempuan an.E alias E dengan menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dengan harga Rp.40.000.000,- dan disepakati bertemu dan transaksi di jalan protokol Desa Sei jawi – jawi Kec. Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Berikan Komentar Anda