Nawasenanews.com-Simalungun | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan publik) Tahun 2023 kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
Piagam penghargaan tersebut langsung diterima oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dari Ombudsman RI yang diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut Dadan S Suharmawijaya didampingi Sekda Provinsi Sumatera Utara Arief S. Trinugroho di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (23/1/2024).
Pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan Ombudsman Tahun 2023, Pemkab Simalungun berada di peringkat kedua (2), Kualitas Tertinggi se-Sumatera Utara (Sumut) dengan Nilai 92.53 (Zona Hijau).
Dalam kesempatan ini, Bupati Simalungun menyampaikan bawah, Piagam Penghargaan tersebut merupakan kado terbaik bagi ASN dan juga masyarakat Simalungun.
“Kita mendapatkan peringkat ke dua dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ini semua merupakan kerja keras kita bersama,”kata Bupati.
Menurut Bupati, Kabupaten Simalungun, dua tahun sebelumnya berada di posisi terakhir dan Maju menjadi peringkat ke 9. “Dan hari ini kita mendapatkan peringkat ke 2 se-Provinsi Sumatera Utara,”ujar Bupati.
Berikan Komentar Anda