Nawasenanews.com – Simalungun | Suasana tenang di Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, mendadak berubah menjadi tegang pada Rabu, 3 April 2024, ketika sebuah mayat ditemukan di kamar kos di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Lingkungan Mangadei. Mayat tersebut teridentifikasi sebagai Nia Ramadhani, seorang wanita berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Huta III Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Penemuan ini pertama kali diketahui oleh Ayu Sundari yang hendak mengajak korban sarapan pada pukul 10.00 WIB namun tidak mendapat respons. Upaya membangunkan oleh Rinal Purba pada pukul 13.00 WIB juga sia-sia karena pintu terkunci dari dalam dan tidak ada sahutan. Mengkhawatirkan situasi tersebut, para saksi, termasuk Hotdin Saragih dan Rita Manurung, memutuskan untuk mendobrak pintu dan menemukan Nia Ramadhani telah meninggal dunia.
Polsek Raya bersama Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Simalungun di bawah pimpinan AKP SP. Siringo-Ringo, S.H., segera melakukan tindakan kepolisian dengan koordinasi bersama Puskesmas Raya dan Unit Inafis Polres Simalungun untuk evakuasi dan identifikasi korban. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, mencakup pengamanan TKP dengan police line, dan pengambilan keterangan dari saksi-saksi.
Berikan Komentar Anda