Nawasenanews.com-Medan || Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek home industry pil ekstasi di Jalan Jumhana, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area.
Dari penyergapan itu, polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi otak berdirinya bisnis haram tersebut.
Selain pasutri, polisi turut diamankan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi dan pemasaran narkotika tersebut.
Kelimanya adalah, HK suami dan istrinya DK sebagai pencetak ekstasi, wanita SS pemesan mesin cetak dari Cina, HD dan AP pemasaran, dan diamankan seorang wanita sebagai saksi S.
“Ada 2 yang DPO (Daftar Pencarian Orang) R dan B,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di lokasi home industry, Kamis (13/6/2024).
Dia menyebut, keberhasilan membongkar home industry ekstasi itu bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu.
Dia menyebut, keberhasilan membongkar home industry ekstasi itu bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu.
Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni. Di lantai III rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium.
Berikan Komentar Anda