Nawasenanews.com-Simalungun || Perjuangan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) yang dinakhodai oleh Irawadi (yang akrab di panggil Didik) akhirnya berbuah manis.
Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kedua no 6 Thn 2014 tentang Desa sudah disahkan (Paripurnakan) menjadi Undang Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Poin yang sangat penting dari UU Desa yang sekian lama ditunggu adalah terkait naiknya anggaran Dana Desa ( DD), Kewenangan Desa dan masa jabatan kepala desa yang menjadi bertambah. Adapun masa jabatan kepala desa yang disepakati DPR adalah dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk 2 kali masa jabatan, ujar Irawadi, Senin (01/04/2024) yang merupakan Ketua umum AKSI untuk periode I, masa jabatan 2022 -2027.
Irawadi sangat lega, saat Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi pimpinan sidang pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa dan disetujui oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Lebih lanjut Irawadi yang juga merupakan Pangulu/Kepala Desa Dusun Ulu di Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, menjelaskan bahwa seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku setelah regulasi tersebut disahkan dan menjadi lembar negara, termasuk masa jabatan pangulu/kepala desa menjadi 8 tahun.
“Misalnya, kepala desa/pangulu sudah menjabat selama enam tahun, berarti ditambah dua tahun lagi, kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam UU yang baru,” tutur Irawadi.
Berikan Komentar Anda