” UU Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis sampai pada bulan February 2024, masa jabatan itu secara otomatis di perpanjang hingga dua tahun ke depan dimana ketentuannya diatur dalam masa peralihan.Kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum UU ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi,” ujarnya lagi.
Ditempat terpisah Pangulu/Kepala Desa Dolok Illir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Judiman, memberi apresiasi kepada Ketua Umum AKSI Irawadi, (Didik) salah satu organisasi Desa yang aktip ambil bagian dalam memperjuangkan kepentingan Desa di Pemerintahan Pusat.
“Sebagai sesama Pangulu/Kepala Desa di Kabupaten Simalungun saya merasa bangga memiliki pejuang kepentingan desa seperti Irawadi yang berasal dari Kabupaten Simalungun yang mampu manjadi ketua Umum AKSI di skala Nasional (Pusat). Semoga program mulianya untuk menaikkan dana desa dan kewenangan desa bisa berjalan baik dan lancar, “tutup Judiman. (MS)
Berikan Komentar Anda