“Sementara dari penelusuran yang kami lakukan bahwa dengan kwalitas kaus tersebut ternyata per pcs nya seharga Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), maka hemat kami telah terjadi tindakan mark up untuk setiap kaus senilai Rp 50.000. Kami totalkan bahwa 50.000 x 38.600 = 1.930.000.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), jadi itulah kerugian negara yang ditimbulkan oleh pengadaan tersebut,” tegas Sabaruddin.
Dilanjutkannya, “Kami sangat berharap agar pihak Kejatisu serius dan profesional dalam menangani kasus ini sehingga terungkap kebenaran dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dapat terealisasi,” ucap Ketua Apara tersebut.(S)
Berikan Komentar Anda