Selanjutnya, dr Susanti memberikan pendapat akhir tentang pendapatan daerah. Dijelaskannya, pendapatan daerah terdiri dari tiga bagian besar, yaitu bagian pendapatan asli daerah, bagian dana transfer, dan bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Jumlah target atas ketiga bagian pendapatan ini yang ditetapkan pada Ranperda APBD TA 2024, katanya, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, target pendapatan asli daerah (PAD) terhadap rencana pendapatan daerah yang dituangkan dalam R-APBD TA 2024 yang disampaikan kepada DPRD untuk memperoleh pembahasan, telah disesuaikan jumlahnya dengan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemko Pematang Siantar.
Sementara itu, terhadap penetapan target atas alokasi dana transfer untuk Pemko Pematang Siantar, telah disesuaikan
dengan informasi daftar alokasi dana transfer yang diperoleh sesuai Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-128/PK/2023, tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Perubahan jumlah target pendapatan telah kita lakukan penyesuaian per jenis sumber dana, dan telah diproyeksikan pada program dan kegiatan pada masing-masing OPD disesuaikan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tutur dr Susanti.
Berikan Komentar Anda