Padahal untuk pekerjaan proyek ini lanjut Demson menjelaskan, Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana Rp1,9 Miliar lebih untuk P3A Kota Pematang Siantar.
Ada dua Kecamatan yang mendapatkan bantuan tersebut yakni Kecamatan Siantar Marihat dengan 5 kelurahan yaitu Kelurahan Pematang Marihat, Kelurahan BP Nauli, Kelurahan Mekar Nauli, Kelurahan Suka Raja, dan Kelurahan Marihat Jaya.
Kemudian Kecamatan Siantar Marimbun, terdapat 3 kelurahan Kelurahan Marihat Jaya, Kelurahan Tong Marimbun dengan 3 paket dan Kelurahan NagahutaTimur.
Sebagai informasi nilai pagu per paket adalah Rp195 juta lebih, sedangkan dana tersebut keluar dua termin, dan kegiatan ini tidak dibebani PPN dan PPh.
Lebih lanjut Demson menyebutkan, investigasi yang dilakukan LSM Khatulistiwa kepada salah seorang pengurus P3A yang tidak mau disebutkan namanya berinisial S menyatakan, membenarkan adanya Kewajiban (KW) yang nilainya tidak kecil. Ironisnya lagi pekerjaan yang harusnya dikerjakan secara swakelola oleh pengurus P3A, namun pada kenyataannya diserahkan kepada pihak ke 3.
Saat awak media menghubungi salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Saiful dan Konsultan Manajemen bermarga Harahap yang bertugas di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Medan, pada beberapa waktu lalu melalui telpon seluler dan WhatsApp, panggilan telpon tidak diangkat namun pesan dibaca tetapi tidak direspon. (AS)
Berikan Komentar Anda