Nawasenanews.com – Taput || Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan surat imbauan terkait pelaksanaan kampanye kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan tim kampanye melalui surat bernomor 0077/PM.00.02/K.SU-24/09/2024 tertanggal 28 September 2024.
Imbauan tersebut disampaikan agar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mematuhi aturan yang berlaku. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
“Bawaslu Tapanuli Utara akan melakukan pengawasan secara melekat, baik dalam kampanye terbatas maupun terbuka untuk umum,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Parlin Tambunan, Selasa ( 1/10/2024 )
Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:
Larangan terhadap isu sensitif: Kegiatan kampanye dilarang membahas dasar negara Pancasila dan UUD 1945, serta saling menghina antar individu atau kelompok berdasarkan suku, ras, agama, dan lain-lain. Tindakan menghasut, fitnah, dan adu domba juga dilarang.
Larangan kekerasan: Tindakan kekerasan atau ancaman antar pendukung dilarang keras, serta tidak diperbolehkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK), yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Berikan Komentar Anda