Penggunaan fasilitas publik: Dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye. Tempat ibadah dan pendidikan juga tidak boleh digunakan, kecuali untuk perguruan tinggi yang diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan catatan tidak mengganggu keamanan.
Selanjutnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Parlin Tambunan menegaskan pentingnya ketaatan terhadap regulasi tahapan kampanye, khususnya mengenai pemasangan APK di lokasi yang diperbolehkan. Ia juga mengingatkan agar paslon dan timnya mematuhi aturan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang menyalahkan Bawaslu atau KPU.
“Untuk pelarangan pemasangan APK, kewenangan berada pada KPU yang memutuskan lokasi pemasangan. Kami mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga ketertiban selama kampanye hingga pemilu berlangsung,” ucap Parlin Tambunan.
Parlin Tambunan juga menekankan agar para pasangan calon menghindari praktik money politics, black campaign, dan segala tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan, kedamaian, dan kondusivitas di Tapanuli Utara,” pungkas Parlin Tambunan. (Aman Siregar)
Berikan Komentar Anda