Untuk itu, Kopman menegaskan kepada jajarannya agar bisa menjadi hakim dalam menyelesaikan masalah di TPS.
” Kita telah selaraskan informasi inj ke panwascam, panwas desa hingga pengawas TPS agar bisa dimaknai dan dijalankan sehingga tidak ada warga yang berdasarkan aturan undang-undang tersandera hak pilihnya,” pungkasnya.
Untuk mensinkronkan mengenai informasi yang sangat vital tersebut, Kopman mengatakan akan melakukan rapat kordinasi dengan KPU dan instansi terkait agar ada persamaan persepsi. ( Aman Siregar )
Berikan Komentar Anda