Sebelumnya Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Jajaran Polres Simalungun telah menggelar kegiatan Konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Selasa, (18/4/ 2023), sekitar Pukul 11.30 WIB di Perumnas Mutiara Lanbow Blok-N Nomor. 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Keberhasilan Polres Simalungun yang dibantu Penuh oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara guna mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Lenni Herawati Bibela Hutapea (42) dan anak kandungnya yang bernama Antonius Ferdinand Tohap Lumbangaol (12) berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Kapolres Simalungun menyampaikan, “Kronologi bermula pelaku Safrin Dwiva (23) sebelumnya telah terlilit hutang rental mobil yang sebelumnya telah digadaikan, berjumlah sekitar Rp30 juta rupiah dan butuh biaya sebesar Rp10 juta rupiah untuk mencari kerja, sedangkan jatuh tempo pembayaran gadai dan rental mobil jatuh pada hari Sabtu, ( 15/4/2023).
Dan dikarenakan sampai pada hari Jumat, (14 /4/2023) uang tersebut belum ada, sehingga Tersangka berencana untuk mencuri mobil korban yang juga merupakan tetangga satu kompleks/satu blok. Akan tetapi tersangka pada satu minggu sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah terlebih dahulu membeli pisau dari Toko / Grosir Mr. DIY di Perdagangan yaitu pada hari Rabu, (12 /4/2023).
Berikan Komentar Anda