Pada kesempatan berbeda, Humas BPJS Cabang Pematangsiantar Ilham mengatakan, pelayanan kesehatan prima serta jaminan atas biaya perawatan kesehatan berhak diterima para petugas Penyelenggara Pemilu karena pesta demokrasi ini merupakan hal yang krusial dan sesuai dengan arahan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukhti.
“Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden,” ujar Ilham, Rabu ,(21/2/2024).
Sementara itu berdasarkan catatan yang diperoleh dari BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar tercatat ada 8 petugas penyelenggara Pemilu 2024 ( KPPS) di Kabupaten Simalungun dan 5 orang petugas KPPS Kabupaten Toba yang dirawat di RS maupun Puskesmas serta bidan dengan biaya gratis yang ditanggung oleh BPJS.
Menurut data para petugas KPPS yang sakit dan dirawat inap maupun rawat jalan tersebut berasal dari Tapian Dolok, Lorens AP Lumban Gaol yang dirujuk ke RS Efarina Etaham dengan diagnosis abdominal.Dari Puskemas Bandar Huluan, anggota KPPS Supriadi ( non JKN) yang dirawat Bidan karena kecelakaan kerja jatuh dari sepeda motor di jalan berlubang dan seluruh biaya pengobatan gratis, kemudian dari Puskesmas Tiga Runggu,Negeri Dolok, Ujung Padang dan Bandar Masilam masing – masing atas nama Besli Triboy Saragih dengan diagnosa Dyspepsia, Arifin Damanik,(Hypotensi), Maylika Ulfa,(Hypotensi dan Dyspepsia), serta Zainal Abidin Rambe ( Thypoid) Kemudian ada pula 2 petugas KPPS dari Tiga Dolok yakni Dosmawati Hutabalian dan Dortina Simamora yang dirawat dengan diagnosa Febris.
Berikan Komentar Anda