“Tentu hal ini tidak bisa terjadi tanpa kebersamaan kita semua.Dan ini juga terbukti, bahwa kita mendapatkan peringkat ke 9 dalam pelayanan publik dari lembaga Ombusdman, yang dulu kita berada di peringkat 32 dari 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara,” kata Bupati.
Peringkat 9 yang diperoleh Kabupaten Simalungun dalam hal pelayanan publik, Bupati mengatakan, tidak terlepas berkat kerja keras para Pangulu (Kepala Desa) dan perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perolehan pajak pun di tahun ini ada peningkatan. “Karena Pajaklah roh nya Pembangunan di Kabupaten kita,”kata Bupati.
Sebelumya Kadis Dukcapil Tiarlie Sinaga melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan dan perundang-undangan yang terbaru mengenai administrasi kependudukan, seperti Peraturan Bupati Simalungun, Surat Keputusan Bupati Simalungun No. 100.3.3.2/8057/14.2/2023, UU No. 25 Tahun 2009 dan Permendagri No 73 Tahun 2022.
Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat di Kecamatan dan desa/kelurahan yang menjadi penghubung informasi masyarakat di kecamatan dan desa masing-masing sebanyak 445 orang, terdiri dari 32 orang Kasi Pemerintahan, 27 orang Lurah dan 386 orang Pangulu.(AS)
Editor : Susan
Berikan Komentar Anda