Dia juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana Narkotika untuk berkembang.
“Kepada seluruh anggota, saya perintahkan untuk terus giat dan intens melakukan operasi terhadap peredaran gelap Narkotika. Kita harus serius dalam pemberantasan ini agar daerah kita bebas dari Narkoba,” pungkas Kapolres Simalungun.
Sementara itu ditempat yang berbeda Kapolsek Bosar Maligas Resor Simalungun AKP Restuadi, SH menjelaskan kronologis penangkapan tersebut bermula saat Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Jaya Tarigan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Nagori Tinjowan kecamatan Ujung Padang Kabuoaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim berangkat ke lokasi dan berhasil menemukan dan menangkap pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual jika ada pembeli dan barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Demikian disampaikan oleh Kapolsek Bosar Maligas, AKP Restuadi, SH.(Susan)
Berikan Komentar Anda