Selama interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria di daerah Asahan.
“Saat ini LM (40) telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku, “pungkas AKP Irvan.
Kasus ini disebut AKP Irvan, menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.(Susan/ Rls)
Berikan Komentar Anda