Nawasenanews.com- Simalungun | Operasi yang dijalankan oleh Personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang wiraswasta terduga pengedar narkoba di Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis, (18/1/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Tersangka yang berhasil kita amankan adalah seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswata berinisial LM (40), dan penangkapan dilakukan di rumah miliknya, di wilayah yang sama dengan tempat kejadian perkara, “ucap AKP Irvan, Jumat(19/1/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan, bahwa pihaknya nenindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah LM(40) yang kemudian tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan.
Dari pengintaian yang dilakukan, ciri-ciri yang diberikan informan cocok dengan tersangka yang kemudian dapat diamankan oleh tim tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh kepala desa setempat (Pangulu), berhasil disita barang bukti yang mencakup satu bungkus plastik klip sedang yang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram, sebuah ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp.300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex.
Berikan Komentar Anda