Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan dan telah memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat dan berhubungan dengan perkara dugaan korupsi, khususnya atas penertiban izin.
“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah memeriksa saksi Esron Sinaga, saat itu tahun 2016 dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Izin Terpadu,” kata Wiserdo.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bahwa sedang dilakukan penyelidikan atas dugaan korupsi penerbitan izin yang menghabiskan biaya Rp 1,1 miliar, namun yang disetorkan kas negara Rp 47 juta.
Sekaitan itu pula, pada Kamis, 29 Februari 2024 Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pematangsiantar.
Menurutnya, Esron Sinaga sebagai penerbit izin saat itu diduga turut terlibat atau mengetahui terjadinya dugaan korupsi yang tengah diproses Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tersebut.
Akan dibutuhkan keterangan oleh penyidik dan telah pernah diperiksa oleh kejaksaan.
“Berdasarkan hal tersebut sambung dia, untuk tidak terganggunya proses birokrasi di Pemkab Simalungun, dan agar Esron Sinaga dapat lebih fokus mengurus dan mengikuti proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, kami meminta agar Esron Sinaga diberhentikan atau digantikan sementara,” tukasnya.
Esron Sinaga dihubungi lewat chat WhatsApp (WA) beberapa waktu lalu, tidak memberikan respons atas pertanyaan seputar dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut. (MS)
Berikan Komentar Anda