Nawasenanews.com-Pematangsiantar | Sekda Kabupaten Simalungun Esron Sinaga terseret kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Merah Putih milik PT. Telkom Indonesia yang kini diusut Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Dia diduga ikut bermain terutama soal izin pembangunan yang menelan dana Rp 51,9 miliar. Kala itu Esron menjadi Kepala Badan Perizinan (PIT) Pematangsiantar.
Muncul desakan agar Esron yang kini menjadi Sekda Kabupaten Simalungun, dicopot demi memudahkan yang bersangkutan menjalani proses hukum. Esron bahkan sudah menjalani pemeriksaan di kejaksaan.
Desakan datang dari Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI), Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi), dan Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidasesi).
Ketua Umum KNPSI Jan Wiserdo Saragih dalam keterangan pers tertulis pada Jumat, 1 Maret 2024, menyebut pihaknya sudah menyampaikan desakan pencopotan itu secara resmi ke Mendagri, Gubernur Sumut dan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan.
“Surat tertanggal 27 Februari 2024,” katanya.
Disebutnya, saat ini Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sedang melakukan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Merah Putih milik PT. Telkom Indonesia yang dibangun dengan biaya sebesar Rp 51,9 miliar engan surat perjanjian nomor : 151/HK.810/GSD.000/2017.
Berikan Komentar Anda