Nawasenanews.com – Simalungun | Polres Simalungun mengadakan kegiatan Restoratif Justice Massal di Wilayah Hukumnya, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH, Senin, (31/7/2023) di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Polsek Tanah Jawa merupakan Pilot Project dalam melaksanakan mediasi massal.
“Polsek Tanah Jawa menjadi Pilot Projek atau percontohan bagi Polsek-polsek Sejajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan Restoratif Justice Massal atau mediasi secara massal, “ungkap AKBP Ronald. Selasa(1/8/2023) sekira Pkl.15.30 WIB.
Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui Restoratif Justice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Namun, kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restorative Justice.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III kepada Kapolres Simalungun sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar Restorative Justice Massal.
Berikan Komentar Anda