Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung dalam sambutannya mengatakan bahwa perkara yang diselesaikan melalui jalan berdamai ini merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya.
“Ada sebanyak 64 perkara di Polsek Tanah Jawa yang diselesaikan dengan cara Restorative Justice atau berdamai, yang dinilai kerugiannya rendah, “ucap AKBP Ronald. Senin (31/7/2023).
“Polri sendiri sudah mengatur tentang Restorative Justice, Polri sudah mengeluarkan Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan keadilan restorative atau Restorative Justice, secara umum RJ atau Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam melesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.
Hari ini dilaksanakan kegiatan mediasi massal ini karena didalam Perpol itu juga diatur ada persyaratan formil dan materil yang harus kita kerjakan. Tidak ada bedanya dengan Bapak Kapolsek dengan Bapak Pangulu, Bapak Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi, untuk itu perangkat desa punya kewajiban untuk bagaimana menyediakan forum berupa mediasi. Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun membuat hal seperti ini secara massal, ungkap AKBP Ronald saat menyampaikan sambutan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa ini merupakan Polsek yang banyak menerima laporan kejadian terkait pencurian buah tandan sawit, hal ini dapat membuat ganguan kamtibmas juga gangguan terhadap pihak PTPN-IV. Dari banyaknya laporan tersebut ada rentang umur 15 sampai dengan 45 tahun cukup banyak, yakni 70 persen mendominasi sebagai pelaku pencurian buah tandan sawit dari PTPN sehingga menjadi masalah,” kata Kapolres.
Berikan Komentar Anda