Di usia produktif yang mungkin badannya masih sehat, masih kuat namun mengapa harus melakukan hal seperti ini, apa tidak ada pekerjaan lain atau hal-hal yang positif bisa dikerjakan, tentu ini menjadi permasalahann bersama, tugas kita bersama bagaimana warga masyarakat kita bisa melakukan pekerjaan yang lebih baik lagi, seperti berladang, menjadi buruh bangunan dan lain sebagainya. Namun demikian, tentu perbuatan pencurian ini tidak bisa dibenarkan, apapun ceritanya kita punya hukum positif, orang yang melakukan harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya.
Maka hari ini kita lakukan Restorative Justice dan mendapat dukungan dari Bapak Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan XIII, SH MH ACCS dan PTPN IV dalam hal ini Pak Fauzi. Inni bisa kita selesaikan, agar tidak ada perdebatan panjang, karena kita sudah membahas hal-hal apa yang akan dituntut atau diminta sehingga tidak memberatkan kepada para tersangka yang berurusan didalam pengaduan ini. Diharapkan melalui sanksi sosial yang diberikan membuat Bapak/Ibu yang terlibat menjadi sadar dan tidak mengulanginya lagi karena pada prinsipnya mencuri itu adalah perbuatan yang salah, ” tegas AKBP Ronald.
Kapolres Simalungun juga menyampaikan Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi SH SIK MSi yang salah satu Programnya adalah memberantas Narkoba.
Berikan Komentar Anda