Selain itu juga pihak Direksi PTPN IV Fauzi Omar menyampaikan bahwa yang dilakukannya oleh para terlapor dan penegakan pihak Kepolisian semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV.
” Saya yakin apa yang dilakukannya itu adalah ketidak sengajaan dan sebagai desakan kondisi ekonomi semata.Sehingga dengan acara Mediasi Masal ini kita tuntaskan bersama, ” ujarnya.
Selain itu, Fauzi omar mengatakan bahwa untuk ke 64 warga yang telah mendapat pengampunan itu bila mereka ingin bekerja maka Pihaknya akan memberikan peluang pekerjaan sesuai pendidikan dan juga kemampuannya jelas Direksi PTPN IV dan disambut tepuk tangan warga yang hadir.
“Apa sebab ? Setelah Direksi PTPN IV melihat, sejumlah warga yang terlapor dimaksud umumnya masih usia produktif,” pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca Panjaitan mengucapkan, Terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Simalungun yang sudah menyelenggarakan kegiatan mediasi massal.
” Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, “kata Hinca.
Hinca menyebutkan bahwa, Undang -undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi Hukum Kolonial Belanda, dan itu hukum penjajah di jaman itu.
” Masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah, makanya kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang di lakukan Anggota DPR RI, khususnya di komisi III DPR RI Dr Hinca dan kawan kawan berhasil melahirkan Hukum yang diberi nama Hukum Merah Putih yakni Restorative Justice, yakni Hukuman Tanpa Pengadilan, ” pungkasnya.(Susan)
Berikan Komentar Anda