“Kepada Bapak Ibu Tim dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, kami mohon agar memberikan bimbingan dan arahan serta masukan dalam rangka memastikan pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa yang dilaksanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan normal standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan,” kata dr Susanti.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena dr Susanti menempatkan BPK dalam ruang dan waktu yang sangat istimewa di dalam setiap kegiatan pertama, untuk kegiatan pemeriksaan.
“Kami selalu disambut dan diberikan tempat dan waktu yang boleh kami katakan sangat luar biasa bagi kami BPK dalam melaksanakan tugasnya,” tuturnya.
Masih kata Eydu, pemeriksaan BPK tentunya harus mengacu kepada aturan hukum yang mengatur tugas pemeriksaan, yakni undang-undang yang berkaitan dengan pemeriksaan.
“Itu menjadi dasar BPK dalam setiap melakukan pemeriksaan yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua undang-undang ini menekankan BPK diberikan kewenangan dan mendata untuk melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Dilanjutkan Eydu, dalam aturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, dalam melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban uang negara harus mengacu ke dalam standar pemeriksaan.
Berikan Komentar Anda