Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan seluruh pimpinan OPD Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Pemko Pematang Siantar, di Ruang Serbaguna, Kamis (05/10/2023).
Mengawali sambutan, dr Susanti mengatakan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut akan melakukan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa TA 2023 pada Pemko Pematang Siantar selama 20 hari ke depan.
Dijelaskan dr Susanti, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPK melalui proses identifikasi masalah analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah Pemko Pematang Siantar yang ditujukan untuk memberikan kesimpulan terhadap kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah pada Pemko Pematang Siantar.
Untuk itu, dr Susanti meminta kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala unit kerja di lingkungan Pemko Pematang Siantar untuk memberikan data laporan dan dokumen pertanggung jawaban keuangan yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK,
Berikan Komentar Anda