Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan Pemusnahan Arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki retensi (penyimpanan) di bawah 10 tahun (penyusutan arsip sebagai strategi mewujudkan akuntabilitas dan penyelamatan arsip statis) tahun 2023 dan5 berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Selasa (22/08/2023) pagi.
Wali Kota Pematang Sianțar dr Susanti Dewayani SpA yang menghadiri langsung pemusnahan arsip dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan Pemusnahan Arsip mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Arsip, yang mengatur pemusnahan arsip untuk efektivitas pengelolaan kearsipan.
Menurut dr Susanti, peningkatan jumlah arsip dapat mempengaruhi fasilitas dan waktu pengarsipan. Oleh karena itu, pemusnahan diperlukan.
Dr Susanti menegaskan pentingnya arsip sebagai cermin peradaban suatu daerah dan bagian penting dari sejarah.
“Arsip tidak hanya berhenti di situ saja. Arsip juga bisa bicara. Kalau kita mau melihat kemajuan suatu daerah atau kota, pasti melihat arsipnya,” tutur dr Susanti.
Pada kesempatan ini, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada OPD yang telah melaksanakan pemusnahan arsip, yakni Sekretariat Daerah, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, dan Kecamatan Siantar Utara.
Berikan Komentar Anda