Lanjut Kapolsek melalui telepon, menerangkan kepada Manager bahwa tuduhan pengerusakkan yang dilakukan Kakek dan Nenek tersebut bukanlah menyebabkan tanaman sawit menjadi mati, untuk pengerusakan itu tidak cukup unsurnya untuk dibuktikan, tutur M. Nainggolan
Setelah mendengar penjelasan dan masukan dari Kapolsek akhirnya Manager PTPN IV menyetujui usulan tersebut untuk tidak dilanjutkan ke jalur hukum dan terhadap pasangan suami istri tua itu langsung hari itu juga di kembalikan kepada keluarganya yang didampingi langsung Kepala Desa/Pangulu Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dari Mako Polsekta Tanah Jawa.
“Kesalahan yang dilakukan kakek ini bukanlah kejahatan luar biasa atau tindak pidana yang mengakibatkan kerugian yang besar. Bila dilaporkan pada kami sebagai penegak hukum, bahwa untuk asas penegakan hukum bisa dilakukan pembinaan atau sosialisasi, juga dibuat dalam problem solving, supaya tidak melakukan pengambilan pelepah tanaman sawit” jelas Kapolsek.
Rasa syukur dan raut wajah gembira yang dirasakan kedua pasangan suami-isteri yang lansia tersebut, sangat terlihat saat menyalami Kapolsek dan Polisi Polsek Tanah Jawa untuk pamit pulang. (M)
Berikan Komentar Anda