Direktur Utama BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

- Penulis

Jumat, 7 April 2023 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto :  Ghufron Mukti saat memberi keterangan jaminan kepada peserta JKN bisa akses pelayanan di masa libur lebaran. (Nawasenanews/Ist)

Ket. Foto : Ghufron Mukti saat memberi keterangan jaminan kepada peserta JKN bisa akses pelayanan di masa libur lebaran. (Nawasenanews/Ist)

Jakarta | Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti pastikan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur lebaran.  Pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran tahun 2023. Menurutnya, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta, Jumat (06/04/2023)

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara,” ujar Ghufron.

Untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket
layanan khusus di kantor cabang. Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Layanan tersebut dimulai pada periode 19 – 21 April 2023 dan 24 – 25 April 2023 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.

Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan
juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain pelayanan di kantor cabang,Ghufron mengatakan peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Selanjutnya, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS).Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.

Dalam masa libur lebaran, Ghufron menambahkan peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

Menurutnya, apabila peserta dalam kondisi  kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

Baca Juga:  Wapres Ma'ruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards kepada 493 Kepala Daerah, Termasuk Wilayah Kantor Cabang Pematangsiantar

“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!,” tambah Ghufron.

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Kini, peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” tutur Ghufron.

Begitu juga untuk mengoptimalkan sistem teknologi dan Informasi selama masa libu lebaran, BPJS
Kesehatan juga telah menyiapkan tim Posko Terpadu Siaga Ramadhan dan Idul Fitri (POSKO RAFI).

Nantinya, tim tersebut akan melakukan pemantauan terhadap sistem teknologi informasi dalam pelayanan, penaganan kendala sistem, menjaga perlindungan data pribadi hingga keamanan siber dari upaya akses ilegal.

Ghufron menambahkan, guna memastikan peserta JKN maupun masyarakat luas dapat menjalani mudik lebaran dengan nyaman, BPJS Kesehatan juga akan menghadirkan Posko Mudik di lima titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik. Lima Posko Mudik tersebut yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, rest area tol Cikampek Km 57, rest area tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan Posko Arus Balik terdapat di rest area Banjaratma Km 260B Brebes.

Di posko mudik tersebut, pemudik bisa mendapatkan layanan yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan seperti konsultasi kesehatan, pijat relaksasi, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, pemberian tindakan sederhana yang bersifat emergency dan pemberian rujukan bila diperlukan.

Selain itu, terdapat ambulans yang bisa digunakan untuk mengantar pemudik ke rumah sakit apabila harus segera mendapatkan pelayanan lebih lanjut. (AS)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Pastikan Soliditas TNI-Polri Tetap Terjaga Usai Penyerangan Mapolres Tarakan
Program JKN: Asa Baru Bagi Pasien Hemodialisis
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Jadi Pedoman
Wali Kota Hadiri Rakor Linsek Bersama Kementerian Agraria ATR/BPN
Kabaharkam Polri Lepas 111 Personel Amankan TPS Luar Negeri :  Jalankan Tugas Dengan Baik
DPS BPJS Kesehatan Sampaikan Opini Syariah Program JKN di Aceh
Kemenkumham Himpun Masukan Untuk Pembaruan Aturan Tindak Pidana Korupsi
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:23 WIB

Kapolri Pastikan Soliditas TNI-Polri Tetap Terjaga Usai Penyerangan Mapolres Tarakan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:42 WIB

Program JKN: Asa Baru Bagi Pasien Hemodialisis

Kamis, 21 Maret 2024 - 09:00 WIB

Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Sabtu, 3 Februari 2024 - 08:09 WIB

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Jadi Pedoman

Selasa, 30 Januari 2024 - 10:47 WIB

Wali Kota Hadiri Rakor Linsek Bersama Kementerian Agraria ATR/BPN

Berita Terbaru