Selanjutnya Pasal 162 ayat (1) menyatakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, dan perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.
Dilanjutkan dr Susanti, Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 yang telah disusun, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam menjaga kesinambungan pembangunan yang sistematis, yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pematang Siantar secara berkelanjutan.
“Hal tersebut mengisyaratkan pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian berbagai program yang menjadi prioritas nasional, prioritas Provinsi Sumatera Utara, dan prioritas daerah Kota Pematang Siantar,” terang dr Susanti.
dr Susanti melanjutkan, APBD Kota Pematang Siantar TA 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 8 Tahun 2022 tentang APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023, dan telah berjalan selama dua triwulan pada TA 2023.
Berikan Komentar Anda