Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna VI Tahun 2023, Pengantar Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2023 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Rabu (23/08/2023) siang.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua DPRD Ronald Darwin Tampubolon SH, dilanjutkan pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris Dewan Kota Pematang Siantar Eka Hendra.
dr Susanti dalam sambutannya mengatakan penyusunan Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 kmerupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keuangan Daerah.
Di Pasal 161 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan Perubahan APBD dapat dilakukan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; serta keadaan darurat.
Berikan Komentar Anda