“Seiring dengan pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kota Pematang Siantar telah melakukan dua kali perubahan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” paparnya.
Penerbitan kedua Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2022 tersebut, sambung dr Susanti, disusun dengan mempedomani lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan Perubahan APBD dapat dilakukan sebelum Perubahan APBD, melalui ketetapan kepala daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan, baik di tingkat nasional atau daerah. Dan apabila pergeseran tersebut dilakukan sebelum Perubahan APBD, maka pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda Perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah Perubahan APBD, maka dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran.
“Kami berharap kepada dewan yang terhormat, agar tetap bersemangat dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, sebagai wujud nyata komitmen kita bersama untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan masyarakat, dan selanjutnya segera melakukan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Berikan Komentar Anda